KETERKAITAN
HAKIKAT HIDUP MANUSIA
DENGAN
SISTEM KEKERABATAN DALAM PERKAWINAN
ADAT
BETAWI
MAKALAH
DisusununtukmemenuhitugaspenggantiUjianAkhir
Semester Mata Kuliah
PekerjaanSosialdenganMasyarakatMultikultur
Dosen
:
Dra.
Emilia Hambali, MP
Dra.HellyOctilia,
MP
DisusunOleh
:
NadhiaSorayaAndini
10.04.075
SEKOLAH
TINGGI KESEJAHTERAAN SOSIAL
BANDUNG
2011
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Isu Yang Diangkat
Perkawinan merupakan salah satu ritus dalam
lingkungan kehidupan yang dianggap penting. Dalam tradisi yang mencakup
adat-istiadat perkawinan suatu daerah, selain memuat aturan-aturan dengan siapa
seseorang boleh melakukan perkawinan, terdapat pula tata cara dan
tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh pasangan calon pengantin dan pihak-pihak
yang terlibat di dalamnya sehingga perkawinan ini mendapat pengabsahan di
masyarakat. Seluruh tata cara dan rangkaian adat-istiadat perkawinan tersebut
terangkai dalam suatu rentetan kegiatan upacara perkawinan.
Upacara itu sendiri diartikan sebagai tingkah laku
resmi yang dibakukan untuk menandai peristiwa-peristiwa yang tidak ditujukan
pada kegiatan teknis sehari-hari, tetapi mempunyai kaitan dengan kepercayaan di
luar kekuasaan manusia.Oleh karena itu, dalam setiap upacara perkawinan, kedua
mempelai ditampilkan secara istimewa, dilengkapi dengan tata rias wajah,
sanggul serta tata rias busana yang lengkap dengan berbagai kelengkaan adat
istiadat sebelum dan sesudah perkawinan.
Tujuan perkawinan tersebut menurut masyarakat dan
budaya Betawi adalah memenuhi kewajiban mulia yang diwajibkan kepada setiap
warga masyarakat yang sudah dewasa dan memenuhi syarat untuk itu. Orang Betawi
yang mayoritas beragama Islam yakin bahwa perkawinan adalah salah satu sunnah
bagi umat, sehingga dipandang sebagai suau perintah agama untuk melengkapi
norma-norma kehidupan manusia sebagai makhluk sosial dan ciptan Tuhan yang
mulia.
Alasan keagamaan yang dijelaskan di atas menyebabkan
orang Betawi beranggapan bahwa proses perkawinan harus dilakukan sebaik mungkin
menurut ketentuan-ketentuan adat perkawinan yang sudah dilembagakan. Ketentuan
adat perkawinan tersebut diberi nilai tradisi yang disakralkan sehingga harus
dipenuhi dengan sepenuh hati oleh warga masyarakat dari generasi ke generasi.
B. Alasan Mengangkat Isu
Alasan saya mengangkat isu mengenai fenomena
perkawinan adat betawi antara lain adalah untuk memberikan kembali pandangan,
pengetahuan dan gambaran secara umum pernikahan adat betawi yang zaman ini
sudah mulai pudar karena zaman modernisasi dan zaman industrialiasi. Selain itu,
untuk menarik para kalangan pemuda dan pemudi untuk melestarikannya dengan cara
melakukan pernikahan sesuai adat dari daerah asalnya khususnya daerah betawi.
C. Tujuan dan Manfaat Penulisan
Adapun tujuan dan manfaat dari penulisan Makalah ini
antara lain :
1. Untuk
menambah pengetahuan dan wawasan dalam sistem kekerabatan masyarakat Betawi
yang sangat banyak sehingga penulis memudahkan pembanca untuk dapat mempelajari
dengan mudah.
2. Sebagai
acuan atau referensi bagi pembaca untuk meningkatkan kemampuan bagi yang akan
melangsungkan pernikahan menggunakan adat betawi secara benar
3. Landasan
bagi Calon Pekerja Sosial apabila suatu saat dihadapkan untuk menangani masalah
klien yang berasal dari masyarakat Flores.
D.
Metode
Metode yang saya gunakan dalam penulisan ini adalah
melalui informasi media studi kepustakaan.
BAB II
ANALISIS ISU
A.
Analisis
Isu
1. Faktor
Penyebab
Daerah
khusus Ibukota Jakarta sebagai kota metropolitan merupakan tempat perpaduan
adat-istiadat, gagasan-gagasan baik antar suku maupun antar bangsa. Demikian
pula halnya apabila kita menengok sejarah awal perkembangan kaum Betawi
tampaklah bahwa pembauran antar etnis tersebut telah mewamai pula sosok tubuh
seni budaya Betawi.
Sesuai
dengan proses alami pembauran tersebut mengkristal menjadi suatu produk budaya
yang mandiri baik ditinjau dari segi karakter maupun perwujudannya. Salah satu
wujud produk yang sampai saat ini dipelihara dan dikembangkan adalah adat dan
upacara perkawinan Betawi.
Sekitar
tahun 1930, pada dewasa ini adat dan upacara perkawinan Betawi menunjukkan
beberapa perubahan dan pengembangan. Perubahan dan perkembangan tersebut antara
lain mengenai adat kebiasaan sebelum perkawinan dan alat atau bahan kelengkapan
upacara yang digunakan. Dapat disebutkan bahwa perubahan tersebut sifatnya umum
sedangkan nilai-nilai hakiki yang terkandung didalam upacara perkawinan itu
sendiri tetap berlangsung sesuai dengan tradisi masyarakat Betawi.
2. Akibat
Akibat
dari perubahan dan pengembangan budaya khas dalam perkawinan betawi yaitu
sebagai berikut.
a) Akan
terjadi kesenjangan dalam nilai-nilai kebudayaan yang telah ada karena
tercampurnya dengan perubahan zaman dan fashion style yang diambil dari
Negara-negara luar.
b) Semakin
kurangnya pelestarian perkawinan adat betawi didalam masyarakat aslinya.
B. Kaitan Masalah Dengan Kerangka Kluckhon
Kerangka kluckhon dalam sistem kekerabatan antara
lain adalah dari segi perkawinan yang terjadi kepada suatu budaya didalam suatu
masyarakat. Dalam pandangan hidup jika dikaitkan dengan sistem kekerabatan
perkawinan mengenai adat betawi yang mengenai semakin memudarnya perkawinan
adat betawi yang dimulai dari tahun 1930 antara lain sebagai berikut.
1.Ngedelengin
Untuk sampai ke jenjang perkawinan, sepasang
muda-mudi (sekarang) biasanya melalui tingkat pacaran yang disebut berukan.Masa
ini dapat diketahui oleh orangtua kedua belah pihak, tetapi tidak asing kalau
orangtua kedua belah pihak tidak mengetahui anaknya sedang pacaran.
Sistem perkawinan pada masyarakat Betawi pada
dasarnya mengikuti hukum Islam, kepada siapa mereka boleh atau dilarang
mengadakan hubungan perkawinan.Dalam mencari jodoh, baik pemuda maupun pemudi
bebas memilih teman hidup mereka sendiri.Karena kesempatan untuk bertemu dengan
calon kawan hidup itu tidak terbatas dalam desanya, maka banyak perkawinan
pemuda pemudi desa terjadi tersebut dengan orang dari lain desa. Namun
demikian, persetujuan orangtua kedua belah pihak sangat penting, karena
orangtualah yang akan membantu terlaksanakannya perkawinan tersebut.
Biasanya prosedur yang ditempuh sebelum
terlaksananya perkawinan adalah dengan perkenalan langsung antara pemuda dan
pemudi. Bila sudah ada kecocokan, orangtua pemuda lalu melamar ke orangtua si
gadis[4]. Masa perkenalan antara pria dan wanita pada budaya Betawi zaman dulu
tidak berlangsung begitu saja atau terjadi dengan sendirinya. Akan tetapi,
diperlukan Mak Comblang seperti Encing atau Encang (Paman dan bibi) yang akan
mengenalkan kedua belah pihak.
Istilah lain yang juga dikenal dalam masa perkenalan
sebelum perkawinan dalam adat Betawi adalah ngedelengin. Dulu, di daerah
tertentu ada kebiasaan menggantungkan sepasang ikan bandeng di depan rumah
seorang gadis bila si gadis ada yang naksir. Pekerjaan menggantung ikan bandeng
ini dilakukan oleh Mak Comblang atas permintaan orangtua si pemuda.Hal ini
merupakan awal dari tugas dan pekerjaan ngedelengin.
Ngedelengin bisa dilakukan siapa saja termasuk si
jejaka sendiri.Pada sebuah keriaan atau pesta perkawinan biasanya ada malem
mangkat.Keriaan seperti ini melibatkan partisipasi pemuda.Di sinilah ajang
tempat bertemu dan saling kenalan antara pemuda dan pemudi.Ngedelengin juga
bisa dilakukan oleh orangtua walaupun hanya pada tahap awalnya saja.
Setelah menemukan calon yang disukai, kemudian Mak
Comblang mengunjungi rumah si gadis.Setelah melalui obrolan dengan orangtua si
gadis, kemudian Mak Comblang memberikan uangsembe (angpaw) kepada si
gadis.Kemudian setelah ada kecocokan, sampailah pada penentuanngelamar. Pada
saat itu Mak Comblang menjadi juru bicara perihal kapan dan apa saja yang akan
menjadi bawaan ngelamar.
2.Nglamar
Bagi orang Betawi, ngelamar adalah pernyataan dan
permintaan resmi dari pihak keluarga laki-laki (calon tuan mantu) untuk melamar
wanita (calon none mantu) kepada pihak keluarga wanita. Ketika itu juga
keluarga pihak laki-laki mendapat jawaban persetujuan atau penolakan atas
maksud tersebut.Pada saat melamar itu, ditentukan pula persyaratan untuk
menikah, di antaranya mempelai wanita harus sudah tamat membaca Al Quran. Yang
harus dipersiapkan dalam ngelamar ini adalah:
a. Sirih
lamaran
b. Pisang
raja
c. Roti
tawar
d. Hadiah
Pelengkap
e. Para
utusan yang tediri atas: Mak Comblang,
Dua pasang wakil orang tua dari calon tuan mantu terdiri dari sepasang wakil keluarga ibu dan bapak.
3.Bawa
tande putus
Tanda putus bisa berupa apa saja. Tetapi biasanya
pelamar memberikan bentuk cincin belah rotan sebagai tanda putus. Tande putus
artinya bahwa none calon mantu telah terikat dan tidak lagi dapat diganggu
gugat oleh pihak lain walaupun pelaksanaan tande putus dilakukan jauh sebelum
pelaksanaan acara akad nikah.
Masyarakat Betawi biasanya melaksanakan acara ngelamar
pada hari Rabu dan acara bawa tande putus dilakukan hari yang sama seminggu
sesudahnya. Pada acara ini utusan yang datang menemui keluarga calon none mantu
adalah orang-orang dari keluarga yang sudah ditunjuk dan diberi kepercayaan.
Pada acara ini dbicarakan:
a. apa
cingkrem (mahar) yang diminta
b. nilai
uang yang diperlukan untuk resepsi pernikahan
c. apa
kekudang yang diminta
d. pelangke
atau pelangkah kalau ada abang atau empok yanng dilangkahi
e. berapa
lama pesta dilaksanakan
f. berapa
perangkat pakaian upacara perkawinan yang digunakan calon none mantu pada acara
resepsi
g. siapa
dan berapa banyak undangan.
4. Akad
Nikah
Setelah rangkaian tersebut dilaksanakan, masuklah
pada pelaksanaan akad nikah. Pada saat ini, calon tuan mantu berangkat menunju
rumah calon none mantu dengan membawa rombongannya yang disebut rudat. Pada
prosesi akad nikah, mempelai pria dan keluarganya mendatangi kediaman mempelai
wanita dengan menggunakan andong atau delman hias.Kedatangan mempelai pria dan
keluarganya tersebut ditandai dengan petasan sebagai sambutan atas kedatangan
mereka. Barang yang dibawa pada akad nikah tersebut antara lain:
a. sirih
nanas lamaran
b. sirih
nanas hiasan
c. mas
kawin
d. miniatur
masjid yang berisi uang belanja
e. sepasang
roti buaya
f. sie
atau kotak berornamen Cina untuk tempat sayur dan telor asin
g. jung
atau perahu cina yang menggambarkan arungan bahtera rumah tangga
h. hadiah
pelengkap
i.
kue penganten
j.
kekudang artinya suatu barang atau
makanan atau apa saja yang sangat disenangi oleh none calon mantu sejak kecil
sampai dewasa.
Pada prosesi ini mempelai pria tidak boleh
sembarangan memasuki kediaman mempelai wanita.Maka, kedua belah pihak memiliki
jagoan-jagoan untuk bertanding, yang dalam upacara adat dinamakan “Buka Palang
Pintu”.Pada prosesi tersebut, terjadi dialog antara jagoan pria dan jagoan
wanita, kemudian ditandai pertandingan silat serta dilantunkan tembang Zike
atau lantunan ayat-ayat Al Quran.Semua itu merupakan syarat di mana akhirnya
mempelai pria diperbolehkan masuk untuk menemui orang tua mempelai wanita.
Pada
saat akad nikah, mempelai wanita memakai baju kurung dengan teratai dan
selendang sarung songket.Kepala mempelai wanita dihias sanggul sawi asing serta
kembang goyang sebanyak 5 buah, serta hiasan sepasang burung Hong. Kemudian
pada dahi mempelai wanita diberi tanda merah berupa bulan sabit yang menandakan
bahwa ia masih gadis saat menikah.
Sementara
itu, mempelai pria memakai jas Rebet, kain sarung plakat, hem, jas, serta
kopiah, ditambah baju gamis berupa jubah Arab yang dipakai saat resepsi
dimulai. Jubah, baju gamis, dan selendang yang memanjang dari kiri ke kanan
serta topi model Alpie menjadi tanda haraan agar rumah tangga selalu rukun dan
damai[5].
Setelah
upacara pemberian seserahan dan akad nikah, mempelai pria membuka cadar yang
menutupi wajah pengantin wanita untuk memastikan apakah benar pengantin
tersebut adalah dambaan hatinya atau wanita pilihannya.Kemudian mempelai wanita
mencium tangan mempelai pria.Selanjutnya, keduanya diperbolehkan duduk
bersanding di pelaminan (puade).Pada saat inilah dimulai rangkaian acara yang
dkenal dengan acara kebesaran. Adapun upacara tersebut ditandai dengan tarian
kembang Jakarta untuk menghibur kedua mempelai, lalu disusul dengan pembacaan
doa yang berisi wejangan untuk kedua mempelai dan keluarga kedua belah pihak
yang tengah berbahagia.
5. Acare
Negor
Sehari setelah akad nikah, Tuan Penganten
diperbolehkan nginep di rumah None Penganten.Meskipun nginep, Tuan Penganten
tidak diperbolehkan untuk kumpul sebagaimana layaknya suami-istri.None
penganten harus mampu memperthankan kesuciannya selama mungkin. Bahkan untuk
melayani berbicara pun, None penganten harus menjaga gengsi dan jual mahal.
Meski begitu, kewajibannya sebagai istri harus dijalankan dengan baik seperti
melayani suami untuk makan, minum, dan menyiapkan peralatan mandi.
Untuk menghadapi sikap none penganten tersebut, tuan
penganten menggunakan strategi yaitu dengan mengungkapkan kata-kata yang indah
dan juga memberikan uang tegor. Uang tegor ini diberikan tidak secara langsung
tetapi diselipkan atau diletakkan di bawah taplak meja atau di bawah tatakan
gelas.
6.Pulang
Tige Ari
Acara ini berlangsung setelah tuan raje muda
bermalam beberapa hari di rumah none penganten. Di antara mereka telah terjalin
komunikasi yang harmonis. Sebagai tanda kegembiraan dari orangtua Tuan Raje
Mude bahwa anaknya memperoleh seorang gadis yang terpelihara kesuciannya, maka
keluarga tuan raje mude akan mengirimkan bahan-bahan pembuat lakse penganten
kepada keluarga none mantu.
C.
Peran
Pekerja Sosial
Peran seorang pekerja sosial dalam mengenalkan suatu
budaya dirinya sendiri maupun budaya orang lain adalah peran pekerja sosial
sebagai seorang fasilitator yang memfasilitasi kebudayaan apa saja yang ada.
Selain itu, sebagai informatory yang memberikan informasi dan
pandangan-pandangan kepada masyarakat luas agar tidak melepaskan kebudayaan
terutama dari segi perkawinan adat yang benar-benar sudah diciptakan dari nenek
moyang yang sudah dibuat secara sebaik-baiknya.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perkawinan dalam masyarakat Betawi merupakan salah
satu daur hidup yang sangat penting.Dalam pelaksanannya, rangkaian upacara
perkawinan tersebut tak terlepas dari adat-istiadat yang berlaku dan masih
dipegang teguh oleh masyarakat Betawi. Dalam rangkaian upacara perkawinan
Betawi, ada beberapa langkah yang harus dihadapi oleh calon penganten yang
antara lain: ngedelengin, ngelamar, bawa tanda putus, akad nikah, kebesaran,
negor, danpulang tige ari.
Perkawinan itu sendiri sebagai bagian dari daur
hidup mempunyai beberapa fungsi yang antara lain adalah: fungsi religius,
sosial, dan kepariwisataan. Selain memiliki fungsi, perkawinan juga mempunyai
nilai-nilai tertentu yaitu nilai kegotongroyongan dan musyawarah maka dari itu
untuk melestarikan fungsi-fungsi kebudayaan agar tidak semakin mengalami
perubahan dan pengembangan, dibutuhkan kepada seluruh masyarakat untuk
senantiasa melestarikan melalui cerita sehari-hari kepada penerus agar tetap
mengetahui dan memiliki keinginan pula untuk menjaga tanpa merubah sesuatu yang
ada.
Meskipun menurut teori kebudayaan itu akan berubah
dengan seiring zaman, tetapi tidak semua hal dalam suatu kebudayaan dapat
dirubah dengan mudah begitu saja. Karena walaubagaimanapun kebudayaan merupakan
suatu kekayaan dan sudah dibuat oleh nenek moyang kita terdahulu dengan sebaik
mungkin meskipun waktu berkata budaya itu harus dirubah. Kebudayaan merupakan
kekayaan dan Bangsa Indonesia yang kaya akan kebudayaan.